PPDB Ala Anies; Menyelesaikan Masalah dengan Membuat Masalah Baru

PPDB DKI menuai banyak protes dan kekecewaan. Tak hanya orang tua, siswa pun turut serta menyuarakan kekecewaanya dan meminta Gubernur DKI Anies Baswedan meninjau ulang karena dianggap sistem ini menguntungkan siswa yang lebih tua sedangkan siswa lebih muda terpental dari sekolah pilihannya.

Seorang warganet pemilik akun Muhammad Jawy juga ikut mengomentari sistem PPDB DKI yang dinilai tak menyelesaikan masalah. Berikut ulasannya.

“Paradoks Wajib Belajar 12 Tahun DKI: Young Students Left Behind”

*Menyelesaikan Masalah Dengan Membuat Masalah Baru

DKI sesungguhnya berniat baik untuk mengakomodasi penduduk yang belum bersekolah atau putus sekolah. Namun caranya yang salah, justru membuat masalah baru. Alih-alih ingin berslogan “no one left behind”, justru yang terjadi adalah “young students left behind”.

Ketika membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat yang belum bersekolah, maka seharusnya yang dipikirkan pertama adalah meningkatkan daya tampung sekolah sehingga pergerakan calon siswa yang sudah berjalan normal setiap tahun tidak terdisrupsi.

Namun DKI menganggap semua calon siswa di suatu kelurahan berjarak sama, tidak menghitung jarak personal sebagaimana amanat Permendikbud, DKI justru membuat prioritas berdasarkan usia. Kebijakan berdasar usia mungkin bisa dilakukan untuk seleksi masuk SD, namun menjadi absurd diterapkan untuk siswa masuk SMP atau SMA. Ketika ternyata daya tampung tidak mencukupi, maka jelas yang dikorbankan adalah siswa usia muda, ya banyak dari mereka yang tidak tertampung dimana-mana.

Ini jelas bertentangan dengan semangat wajib belajar 12 tahun yang sudah dicanangkan DKI sejak 2012. Ketika sebuah pemerintah daerah mencanangkan wajib belajar 12 tahun, maka pemerintah daerah wajib menyediakan sekolah yang mampu menampung siswa. Tidak boleh mendiskriminasi usia, dan memaksa siswa usia muda untuk masuk ke sekolah swasta. Premis bahwa siswa usia muda berasal dari kalangan yang mampu, tentu sangat prematur, dan tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembuatan kebijakan.

Jadi problem mendasarnya adalah daya tampung yang kewalahan karena membuka kesempatan yang luar bagi masyarakat, ironinya bukan daya tampung yang ditingkatkan, justru siswa usia muda yang dikorbankan, tentu ini adalah kebijakan ajaib yang semoga hanya DKI saja yang melakukannya, daerah lain jangan sampai ikut menirunya, karena akan menyusahkan orangtua dan siswa berusia muda.

*Zonasi Harus Didukung Dengan Semangat Pemerataan dan Keadilan

Ada yang berpendapat bahwa prioritas usia itu adalah cara yang paling adil, karena parameter usia itu netral, variabel yang tidak bisa dipilih. Tentu saja ini pendapat yang absurd, karena kalau usia lebih tua itu menjadi sebuah keuntungan kompetitif, maka akan timbul sarkasme baru,

“Kalau kamu tidak yakin bisa kompetisi dengan prestasi, dan kamu bukan kelompok afirmasi, maka kumpulkanlah usiamu, ia bisa lebih berguna ketimbang nilaimu.”

Ketika nanti tinggal kelas dianggap sebagai strategi untuk menaikkan posisi tawar dalam PPDB. Dan dari beberapa informasi yang didapat, beberapa siswa yang sudah sekolah di SMA/SMK, seharusnya naik kelas 2, tapi ia memilih untuk daftar PPDB, dan karena ia punya “kelebihan” usia, ia bisa mengalahkan siswa lain yang masih “fresh” lulusan SD atau SMP.

Zonasi berbasis jarak memang bukan solusi yang paling ideal, karena masih bisa diakali dengan orangtua membeli properti dekat sekolah, atau intervensi lain, sekalipun itu legal. Namun membuat kebijakan baru yang seolah bisa mengatasi masalah ini, seharusnya bukan kebijakan satu sisi.

Orang masih akan terus berusaha memilihkan sekolah favorit buat anaknya, selama sekolah-sekolah lain tidak serius dikembangkan kualitasnya, persepsi favorit itu tidak cukup digerus dari pemerataan siswa masuk, namun yang justru penting adalah pembuktian dari pemerintah daerah bahwa semua sekolah sudah memiliki standar yang sama. Kalau persepsi itu belum hilang, maka pemerintah daerah yang seharusnya lebih introspeksi diri, apa yang salah dari kebijakan pemerataan kualitas sekolah, jangan kemudian menimpakan persoalan kepada orangtua semata.

Apakah pemerataan guru berkualitas sudah berjalan? Apakah sudah diyakinkan tidak ada lagi oknum dinas pendidikan yang menjual mutasi kepada guru atau kepala sekolah? Apakah semua sekolah sudah memiliki fasilitas yang sesuai standar? Apakah sudah tidak ada lagi praktek korupsi dalam pengadaan perlengkapan sekolah, lab?

Pemerintah daerah-lah yang memiliki anggaran, sumber daya, struktur, untuk menyeimbangkan itu semua. Orangtua dan siswa pasti akan mudah mengikuti kalau mereka memiliki tingkat kepercayaan tinggi atas kebijakan yang berpihak kepada keadilan.

Jangan dibalik, karena tidak bisa mengeksekusi kebijakan yang menjamin pemerataan dan keadilan, kemudian orangtua dan siswa yang menjadi korban.

Sumber: https://www.facebook.com/Abu.Muhammad.AlJawy/posts/2785691178341958

(suaraislam)

Loading...