Pakar Ushul Fiqh: Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

KH Afifuddin Muhajir dalam sebuah acara. (FT/youtube/duta.co)

Kantor berita “Associated Press” melaporkan bahwa perusahaan-perusahan yang memproduk Vaksin Corona termasuk perusahaan Pfizer, Moderna, dan AstraZeneca menyampaikan komfirmasi bahwa vaksin-vaksin baru untuk firus Corona tidak mengandung unsur babi dan berstatus halal.

Di pihak lain, ilmuwan kimia mengatakan bahwa tripsin hewan yang diproses untuk menjadi Vaksin telah mengalami perubahan kimia. Yakni perubahan yang menghasilkan jenis dan sifat materi yg berbeda dari zat semula. Di dalam ilmu fiqh, perubahan sperti ini dikenal dg istilah istihalah (استحالة).

Di kalangan fuqaha (ahli fiqh) terjadi perbedaan pendapat tentang istihalah. Sebagian mereka berpendapat bahwa semua benda najis termasuk anjing dan babi bisa menjadi suci dengan istihalah, sementara yang lain berpendapat bahwa istihalah hanya dapat menyucikan kulit bangkai selain kulit anjing dan babi dengan cara disamak, dan khomer ketika berubah menjadi cuka.

Sejatinya kita lebih memilih mengikuti pendapat yang kedua tentang istihalah karena itu lebih berhati-hati dan sekaligus kita terlepas dari kontrofersi (الخروج من الخلاف مستحب)

Namun pendapat yang pertama bisa menjadi jalan keluar ketika kita sedang dalam himpitan situasi dan kondisi seperti saat ini. Itu mungkin maksud dari pernyataan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmah (اختلاف أمتي رحمة)

والله أعلم

KH. Afifuddin Muhajir

Sumber : https://www.facebook.com/100010623735657/posts/1405068056523972/

(Suara Islam)

Loading...