Ini Langkah PBNU jika Sekolah Lima Hari Tetap Dijalankan Mendikbud

KH Ma'ruf Amin (googleimage)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan program sekolah lima hari akan terus berjalan sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menguatkan kebijakan tersebut. Ia beralasan karena aturan tentang kebijakan itu belum dicabut.

“(Aturannya) kan itu belum dicabut, jalan terus,” kata Muhadjir di Labschool UNJ, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7) yang dilaporkan sebuah berita online.

Menanggapi hal itu, Rais ‘Aam PBNU mengatakan, kebijakan Sekolah Lima Hari itu yang diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 23 itu menadapatka penolakan dari masyarakat terutama NU.

Baca: PBNU Sebut “Full Day School” Bisa Bunuh Madrasah Diniyah, Mendikbud Membantah dan Menag Membela

“Tentu saya sebagai Rais ‘Aam PBNU mendukung penolakan itu. Karena itu, maka saya sudah bertemu Presiden bahwasanya isi Permen itu harus ditata ulang karena isisnya itu ditolak oleh masyarakat,” katanya di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (6/7).

Menurut dia, ia meminta kepada Presiden agar Permen itu diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang di dalamnya tidak ada lagi tentang Sekolah Lima Hari, tetapi penguatan pendidikan karakter. Kemudian di situ juga dicantumkan penguatan pendidikan Madrasah Diniyah.

Disitu dikuatkan, bukan hanya dilindungi, tapi dikuatkan,” tegasnya.

Untuk menyusun Perpres itu, lanjutnya, Presiden melibatkan dua menteri yang lain, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, juga NU, MUI, Muhammadiyah.

“Jadi sebenarnya dengan begitu, maka masalah Pemen itu sudah otomatis gugur hanya nanti pengaturan akan dilakukan melalui Perpres. Jadi Sekolah Lima Hari itu sudah tidak ada lagi menurut kesepakatan tadi, nunggu nanti Perpresnya seperti apa. Sekarang ini status quo, tidak boleh. Isinya nanti tergantung Perpres. Permen itu sudah harus diganti Perpres, nanti isinya itu belum tentu seperti Permen itu,” jelasnya.

Karena itulah, tidak benar jika Permen itu mau dilaksanakan sekarang. Mendikbud harus menunggu Perpres dulu. Itu yang harus dilakukan.

Baca: Resmi! PBNU Tolak Tegas Kebijakan Full Day School

“Saya minta tidak ada tindakan apa-apa sebelum ada Perpres itu. Jika menteri itu tetap melaksanakan, NU akan tetap menyampaikan protes kepada Presiden, menolak pemberlakuan itu sebelum ada Perpres. NU harus aktif, membuat surat pada Presiden,” pungkasnya.

(nuorid)

Loading...