Habib Muannas: Polisi Tidak Maksimal Menangani Kasus Penganiayaan Berat dan Dugaan Pembunuhan Berencana terhadap David Latumahina

Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang aparat kepolisian tidak maksimal menangani kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid, SH, CTL, pada Selasa, 28 Februari 2023 dalam riiis yang diterima suaraislam.co.

Berikut rilis dari KPMH terkait penanganan terhadap kasus penganiayaan berat dan dugaan pembunuhan berencana terhadap David Latumahina.

Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memandang penanganan kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina yang dilakukan pihak kepolisian tidak maksimal.

Hingga hari ke-8, Selasa 28 Februari 2023, di mana korban masih tidak sadarkan diri akibat perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, polisi baru menetapkan dan menahan 2 tersangka (Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua), sementara ada 1 orang yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu hingga saat ini masih belum ditetapkan tersangka dan ditahan, yaitu AG yang disebut-sebut sebagai “teman wanita” Mario Dandy Satriyo.

Ada dalih, bahwa karena AG masih berumur 15 tahun. Padahal dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, proses hukum, hingga penahanan bisa dilakukan pada anak dengan syarat: “anak berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih” (Pasal 32 Ayat (2): huruf a & b).

Tapi masalahnya Polres Jakarta Selatan tidak maksimal menjerat 2 tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman hukuman yang rendah, antara 3,5 tahun sampai 5 tahun saja, sehingga ada celah AG terkesan “diselamatkan” karena ancaman hukumannya tidak sampai 7 tahun.

Polres Jakarta Selatan Polres menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman pidana 5 tahun dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya hanya 3,6 tahun.

Karena Mario Dandy dan Shane Lukas hanya dijerat dengan pasal-pasal yang ancamannya tidak sampai 7 (tujuh) tahun, maka AG bisa “lepas”.

Semestinya Mario Dandy dan Shane Lukas bisa dijerat dengan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan yang ancaman pidananya masing-masing 8 tahun dan 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka utama juga bisa dijerat percobaan pembunuhan berencana, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun. Hal ini juga menjadi suara keadilan dari publik.

Kalau saja Polres Jakarta Selatan maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas maka tidak ada dalih lagi untuk tidak menetapkan tersangka dan menahan AG.

Kita bisa bertanya-tanya, mengapa Polres Jaksel tidak maksimal menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas? Apakah ada “skenario” untuk “menyelamatkan” AG?

Dalam kasus David Latumahina tidak hanya terjadi tindak pidana penganiayaan berat hingga dugaan percobaan pembunuhan berencana tapi juga dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE.

Dalam Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang.

Mario Dandy yang dibantu Shane Lukas dsn AG dengan sengaja secara tanpa hak telah merekam aksi penganiayaan sadis yang patut diduga rekaman itu diabadikan guna bertujuan untuk menakuti-nakuti yang ditujukan kepada korban secara pribadi atau orang lain agar diketahui aksinya, yang kemudian belakangan tersebar dan viral. Menurut informasi dari sumber kami Mario Dandy juga sempat mengirimkan video itu ke kakak kelas di mana David Latumahina bersekolah.

Semestinya Polres Jakarta Selatan kalau mau serius bisa mengembangkan tindakan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG bisa dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 45 Ayat (3) yang ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Karena Polres Jakarta Selatan tidak maksimal dalam kasus ini, maka kita menyaksikan:

1. Ancaman hukuman pada tersangka baik Dandy dan Shane tergolong rendah, antara 3,5 tahun hingga 5 tahun penjara, dan biasanya di Pengadilan, tuntutan dan vonis tidak akan maksimal, padahal dampak dari kejahatan mereka sangat serius, korban David hingga hari ke-8 masih belum sadar, kita juga tidak tahu apakah David akan sembuh seperti semula atau ada dampak-dampak yang tidak diinginkan seperti kekurangan atau cacat, padahal kalau melihat video penganiayaan sangat sadis, pelaku menyerang titik-titik mematikan di tubuh David, menendang dan menginjak kepala belakang dan leher, serta tidak ada usaha untuk menghentikan perbuatannya kecuali setelah ada teriakan dari saksi orang tua teman David yang kemudian menolong David dan membawa ke rumah sakit.

2. AG yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan itu bisa lepas dari jeratan hukum karena tidak maksimalnya ancaman hukuman pada Dandy dan Shane, di bawah 7 tahun penjara.

3. Tersebarnya teror online akibat dari rekaman penganiayaan sadis terhadap David Latumahina yang dilakukan oleh Dandy, Shane dan AG.

Karena itu Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Selatan untuk maksimal dalam menangani kasus penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap David Latumahina dengan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berlapis: Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan berat yang direncanakan, Pasal 340 Juncto 53 KUHP dan Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE tentang perbuatan teror online.

Jakarta, 28 Februari 2023

Muannas Alaidid, SH, CTL
Direktur Eksekutif KPMH

(Suara Islam)

Loading...