Aparat kepolisian saat ini masih mendalami kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap korban David Ozora. Berdasarkan penjelasan Kombes Pol Hengki Haryadi, pihaknya menemukan temuan baru dalam pemeriksaan digital forensik Mario Dandy Satriyo.
Kombes Pol Hengki mengungkap fakta baru bahwa Mario cs telah menebar ancaman kepada David beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan.
Karena itu, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (Habib Muannas) mengatakan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina telah memenuhi unsur pasal ‘Teror Online UU ITE, yaitu dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda 12 miliar.
Hal tersebut disampaikan Habib Muannas dalam siaran persnya pada Senin, 20 Maret. Menurut Habib Muannas, penganiyaan berat yang direncanakan yang ancamannya masih terlalu rendah hanya 12 tahun.
Pasalnya, kata Habib Muannas, ada ancaman yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David sebelum penganiayaan terjadi.
“Kalau benar ada ancaman kekerasan terhadap korban sebelum terjadinya penganiayaan tersebut sebagaimana diuraikan di atas, maka Mario Dandy telah memenuhi unsur dan beralasan dijerat Pasal 29 UU ITE tentang ‘teror online’, kata Habib Muannas dalam siaran pers yang diterima suaraislam.co.
Oleh karena, katanya, perbuatan pelaku didahului adanya ancaman terhadap korban terlebih dahulu dan perbuatan tersebut dilaksanakan sehingga terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain maka perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 36 UU ITE, dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda 12 miliar.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Habib Muannas dan tim meminta Kepolisian, Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini agar menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal berlapis atas tuduhan ‘Teror Online’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo.
(Suara Islam)