Bupati Purwakarta Segel Gereja, Habib Muannas Beri Jawaban Menohok

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penyegelan sebuah tempat ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penutupan gereja ini mendapat komentar dari Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid (Habib Muannas).

Dalam akun twitternya, Habib Muannas mengatakan bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, seharusnya malu karena penutupan itu bagian dari sikap intoleran.

“Mestinya bupati malu karena dia sadar betul ini bagian dari sikap intoleran, sebab kalo yg di soal lagi2 urusannya hanya imb, jujur aja banyak tempat ibadah juga masih tak berizin termasuk musala dibanyak daerah. jgn krn mau mendekati pilkada, sampe urusan segel-menyegel cukul disatpol pp diambil alih langsung oleh bupati. smg wakil rakyatnya bisa terus bersuara menjaga keragaman dapilnya
@DediMulyadi71 @PuteriKomarudin @rieke_diah”, tulisnya.

Sebelumnya Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan, penutupan tempat ibadah dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga sekitar.

“Mengacu pada regulasi kaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tahun 2022 tentang bangunan dan gedung,” jelas Anne. “Ada dua hal (terkait urus izin) yang pertama dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi,” lanjutnya.

Ia menyebutkan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati Purwakarta juga menyampaikan bahwa Pemkab bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun tetap dapat beribadah dengan baik.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun untuk beribadah, di antaranya tiga gereja berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan jemaat, yakni di Kecamatan Babakancikao.

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne Ratna Mustika.

(Suara Islam)

Loading...