Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan Kaesang Pangarep ke polisi ternyata masih berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Bahkan, dia sempat ditahan oleh penyidik meski kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan Hidayat sempat ditangguhkan penahanannya karena alasan kemanusiaan.
“Sekarang ini statusnya pelapor (Hidayat) itu tersangka dan ditangguhkan karena kasus hukum di Polda Metro Jaya, tapi karena kemanusiaan, tenggang rasa dia sudah tua, ditangguhkan,” ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Baca:
- Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Diproses, Tak Ada Unsur Pidana
- Waduh, Pelapor Kaesang Tenyata Tersangka Kasus Penghinaan pada Polisi
Saat ini, polisi berencana melanjutkan proses hukum Hidayat tersebut. Hidayat dinilai sudah membuat resah dengan membuat sejumlah laporan, termasuk laporan terhadap Kaesang.
“Dia seharusnya sudah ditahan, ini makanya mau diproses lanjut, kok malah dia di luar malah bikin resah begitu,” tutur Setyo
Menurut Setyo, Hidayat sangat sering membuat laporan-laporan ke pihak kepolisian apabila ada sesuatu yang menurut Hidayat kurang pas. Ia sudah membuat kurang lebih 60 laporan kepada polisi sejak awal tahun 2017 ini.
“Dilihat dulu riwayatnya, dia setiap ada yang aneh bikin laporan, lah ini sudah 60 laporan, sudah melaporkan pejabat Bekasi kemudian didatangi ujung-ujungnya ke situ (pemerasan),” kata Setyo.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan pada saat aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 lalu dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI. Hidayat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
(kumparancom/suaraislam)