Ketua Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Miftahul Akhyar, menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama Islam, Selasa (21/2). Miftachul merupakan ahli agama Islam dari PBNU. Adapun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama duduk sebagai terdakwa di sidang itu.
Baca: Kiai Sepuh Jakarta: Kalau Ahok Dukung Islam, Ya Harus Dipilih
Miftahul diperiksa penyidik polisi pada 17 November 2016. Kendati mendapat tugas untuk menjelaskan tentang dugaan penistaan agama berdasarkan aturan Islam, Miftahul sempat menyatakan memaafkan Ahok. Pernyataan itu tercantum di dalam berita acara pemeriksaan Miftachul yang salinannya didapat kumparan.
Di dalam berkas itu, penyidik memastikan Miftahul melihat video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. “Setelah memperhatikan (video) apakah saudara saksi (Miftahul) selaku umat Islam bisa memaafkan Basuki alias Ahok?” kata penyidik.
“Sebagai umat Islam lantaran yang bersangkutan sudah minta maaf saya maafkan, karena ini hak Allah bukan domain saya. Kami serahkan proses hukumnya kepada aparat,” kata Miftahul menjawab pertanyaan penyidik, sebagaimana tercantum di dokumen itu.
Menurut Miftahul, pidato Ahok di Kepulauan Seribu memiliki cita-cita yang bagus, terutama tentang mensejahterakan petani nelayan sampai menunaikan ibadah haji. “Kita mengakui,” ujar dia. Tapi dia menyebut ulah Ahok justru yang mengganggu cita-cita itu. “Bagus, akan tetapi karena ada pernyataan yang melompat ke wilayah agama jadi menghilangkan cita-cita tersebut di atas,” ujar dia.
Sejak penyidikan kasus itu, Miftahul mendapatkan tugas dari PBNU untuk menjadi saksi ahli, berdasarkan surat tugas bernomor 1038/A.II.03/11/2016, tertanggal 10 November 2016. Adapun hingga pukul 11.27 WIB Selasa (21/2), Miftahul masih bersaksi di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian.
(biarnyaho/kumparan)