Alhamdulillah! Polisi Pelajari Laporan Guntur Romli Terhadap Dosen UGM Karna Wijaya

Dosen sekaligus guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Guntur Romli terkait dugaan pengancaman di media sosial. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Sudah (laporan diterima), dipelajari dulu. Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindaklanjuti,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ksaat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Terkait pemeriksaan pelapor, Zulpan mengatakan hal ini tergantung kewenangan penyidik. Namun, Zulpan memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan setiap laporan sesuai tahapan yang berlaku secara prosedural.

“Tentu namaya laporan nanti ada panggilan untuk klarifikasi,” kata Zulpan.

Seperti diketahui, dosen UGM Prof Karna Wijaya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Guntur Romli terkait dugaan pengancaman lewat media sosial.

“Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya dosen guru besar UGM. Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu ‘satu per satu dicicil massa’,” kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4).

Guntur Romli, menegaskan ada sejumlah foto orang-orang yang dimuat dalam unggahan terlapor. Foto itu memuat wajah dari Guntur Romli, Deni Siregar, hingga Ade Armando.

Bahkan, dalam gambar Ade Armando terpampang tanda silang di wajah dosen Universitas Indonesia tersebut. Guntur Romli menilai hal itu sebagai bentuk hasutan dan pengancaman baginya.

Laporan Guntur Romli terhadap Prof Karna Wijaya ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya atas tuduhan Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU ITE.

(Suara Islam)

Loading...