Ahok Adalah Fenomena Ajaib

(Ilustrasi) Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1). (Foto: Arah.com/ Wildan Zulfiansyah)

Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, fenomena calon gubernur pertahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ajaib. Kendati telah dipojokkan dari segala sisi oleh banyak pihak, termasuk proses hukum penodaan agama, menurut dia, namun masih tetap mendapat suara tertinggi pada pemungutan suara pilkada DKI Jakarta.

“Sebegitu dipojokkannya pak Basuki Tjahaja Purnama dalam tanda kutip, bisa menang. Ini manusia ajaib ini pak Ahok ini,” kata Trimedya, dalam diskusi “Sinema Politik Pilkada DKI”, di Jakarta, Sabtu (18/2).

Menurut Trimedya, sosok ‘ajaib’ seperti Ahok inilah yang harus memimpin DKI Jakarta untuk 5 tahun ke depan. “Jadi ‘manusia ajaib’ seperti dialah, yang memang karena selain dia clear/bersih, yang harus memimpin DKI ini selama 5 tahun ke depan,” ujarnya.

(Baca: Terbukti Kinerja Ahok Lebih Kuat dari Fitnah SARA)

Trimedya mengungkapkan, selama menjadi advokat hingga sekarang nonaktif, baru kali ini penyidik Polri melakukan voting untuk menentukan apakah pernyataan Ahok di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka itu menodai agama atau tidak.

“Bareskrim voting untuk menentukan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penodaan agama, baru pertama kali saya tahu ada voting. Artinya, kasus Ahok ini ‘sesuatu’. Sampai terakhir juga diganggu dengan angket, itu kan akumulatif,” katanya.

Gencarnya ‘serangan’ terhadap Ahok tidak membuat pemilih warga Jakarta goyah karena sudah melihat prestasi Ahok memimpin DKI Jakarta, sehingga mereka kembali menginginkannya menjadi gubernur.

(Baca: Kasus-kasus Penistaan Agama Yang Dibebaskan Dari Tuduhan/Dakwaan)

“Apapun yang terjadi, PDIP sebagai pengusung Ahok-Djarot, kami sudah terbiasa bersama-sama atau sendiri. Dan bagi ketua umum, Ibu Megawati, justru dengan seeperti ini, challenge semakin tinggi untuk memecut kami bekerja, karena tidak selamanya, bahwa rakyat itu juga perlu pendidikan politik,” katanya.

Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa penuntut umum Kejaksaan Begeri Jakarta Pusat mendakwa Ahok melakukan penodaan agama dan menjeratnya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan altenatif pertama, yakni melanggar Pasal 156a KUHP. Dakwaan alternatif keduanya, melanggar Pasal 156 KUHP.

(gatra/biarnyaho)

Loading...