5 WNI Disanksi AS Karena Danai ISIS, 2 Ada di Indonesia

Ilustrasi (Googleimage)

Amerika Serikat memberikan sanksi terhadap lima WNI dengan membekukan aset mereka di AS dan secara umum melarang orang Amerika berurusan dengan mereka karena dianggap sebagai fasilitator keuangan ISIS di Indonesia, Suriah, dan Turki. Mereka disebut mendanai aktivitas kelompok militan itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS menuding, lima orang itu berperan penting dalam mendanai perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah lain. Mereka juga disebut melakukan transfer keuangan untuk mendukung operasional kelompok militan itu di sejumlah kamp di Suriah.

Mereka adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, dari lima orang tersebut, dua di antaranya telah diproses hukum.

“Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada 2,” katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (10/5).

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat kemarin mengumumkan sanksi terhadap lima orang fasilitator keuangan ISIS di Indonesia, Suriah, dan Turki yang mendanai aktivitas kelompok militan itu di Suriah.

Departemen Keuangan AS dalam pernyataannya menuding lima orang itu berperan penting dalam mendanai perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah lain serta melakukan transfer keuangan untuk mendukung operasional kelompok militan itu di sejumlah kamp di Suriah.

Pihak Departemen Keuangan AS mengatakan jaringan itu mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.

“Sebagian dari dana itu dipakai untuk membiayai penyelundupan anak keluar dari kamp dan mengirimkan mereka kepada militan ISIS untuk direkrut,” kata pernyataan Departemen Keuangan AS, seperti dilansir laman Al Arabiya, Selasa (10/5).

(Suara Islam)

Loading...